Regulasi Pengiriman Barang ke USA dan Negara Lainnya – Seiring dengan perkembangan zaman dunia bisnis saat ini makin berkembang saja. Bisa dilihat terdapat berbagai macam perusahaan yang bertaraf internasional yang mana ada di berbagai negara di seluruh dunia. Mau tidak mau ini mengharuskan pihak perusahaan untuk melakukan ekspor maupun impor barang dari satu negara ke negara yang lainnya. Oleh karena itu mereka biasanya menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang ke luar negeri salah satunya ke negara USA.
Mengenal Peraturan Pengiriman Barang ke USA dan Negara Lainnya
Tidak sedikit perusahaan di Indonesia maupun di negara lainnya melakukan ekspor impor ke USA melalui jasa pengiriman barang luar negeri. Akan tetapi tahukah Anda dalam pengiriman barang tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada berbagai macam peraturan yang harus dilakukan oleh para pengguna jasa layanan ekspedisi hal ini berkaitan dengan birokrasi yang diterapkan pada ekspedisi pengiriman barang tersebut.
Pada dasarnya birokrasi atau Peraturan yang berkaitan dengan pengiriman barang ke luar negeri memang tidaklah mudah. Akan tetapi ini bukan menjadi salah satu persoalan. Para kostumer tinggal menaati berbagai macam peraturan yang sudah ditentukan terkait dengan pengiriman barang dan sudah bisa melakukan pengiriman barang ke luar negeri dengan cepat dan selamat. Berikut ini penjelasannya secara lengkap yaitu:
1. Perhatikan Muatan dan Ukuran Barang
Saat ingin melakukan pengiriman barang menggunakan ekspedisi pengiriman barang ke luar negeri maka hal yang pertama yang harus dipahami adalah mengenai muatan dan ukuran barang. Barang yang akan dikirim tidak boleh lebih dari 100 kg netto dalam sekali pengiriman barang.
Sementara itu untuk barang kiriman yang melebihi 100 kg berat nettonya untuk setiap kali pengiriman maka akan diberlakukan ketentuan umum dalam hal impor ekspor. Penyelesaian ini biasanya dilakukan dengan Mengisi berbagai macam dokumen memuat pemberitahuan mengenai impor barang atau yang disebut dengan PIB. Meskipun demikian terdapat beberapa pengecualian dari berbagai ketentuan mengenai berat barang yang akan dikirim. Pengecualian tersebut diberikan Apabila ada dua kondisi berikut ini yaitu:
• Tujuan pengiriman barang merupakan tempat penimbunan barang tertentu
• Barang kiriman yang lainnya sudah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal bea dan cukai
Dikutip secara resmi dari halaman Bea Cukai terdapat beberapa ketentuan dalam pengiriman barang. Ini sudah terdapat undang-undang tersendiri yang mengatur terkait hal tersebut. Pada undang-undang tersebut diatur mengenai jenis barang kiriman yang terkena ketentuan perizinan dari berbagai macam instansi teknik. Berbagai jenis barang yang dimaksud adalah produk makanan dan minuman serta obat-obatan di mana harus mendapatkan persetujuan dari BPOM terlebih dahulu. Dalam kasus ini barang yang dikirim adalah ditujukan untuk penelitian termasuk digunakan untuk uji klinik maupun pengembangan produk. Tidak hanya produk makanan saja namun produk kosmetik dari berbagai negara juga harus memperoleh izin dari BPOM dengan cara dibuktikan surat keterangan impor atau SKI.
2. Batas Ketentuan Pengiriman Barang
Jika Anda ingin mengirim berbagai macam barang elektronik Misalnya saja telepon seluler dan komputer maka hanya diperbolehkan mengirim paling banyak dua buah saja. Ini sudah tertulis dalam peraturan menteri perdagangan Indonesia. Sementara itu untuk pengiriman barang lainnya berupa hewan maupun tumbuhan maka produk tersebut harus memperoleh perizinan dari badan karantina dengan menyertakan surat tembusan resmi dari lembaga tersebut.
3. Berkaitan dengan Bea Cukai
Setelah mengetahui berbagai macam peraturan pengiriman barang ke luar negeri untuk setiap jenis barang Maka selanjutnya Anda harus mengetahui mengenai beberapa barang yang terkena bea cukai. Di Indonesia ini sudah tercantum dalam peraturan undang-undang nomor 39 tahun 2007. Adapun berbagai macam jenis barang yang terkena Bea Cukai adalah sebagai berikut:
• Etanol / alkohol
• Segala minuman yang mengandung kandungan etik alkohom
• Berbagai hasil produk dari tembakau
Pada dasarnya Dalam praktiknya peraturan pengiriman barang dari luar negeri ternyata berlaku sama untuk pribadi maupun pebisnis. Peraturan ini sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 mengenai Bea Cukai dan pajak atas impor barang kiriman yang berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020. Di dalamnya terdapat berbagai macam peraturan yang harus dicermati sebagai berikut:
• Nilai untuk pembebasan bea masuk atas pengiriman barang mulai dari US$75 menjadi US$3 untuk setiap pengiriman dan dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang
• Barang dengan nilai Rp. 20.576.825 akan dikenakan biaya pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan ekspor kecuali jika barang terkena aturan larangan serta pembatasan wajib melampirkan berbagai macam dokumen pemenuhan larangan serta pembatasan dari instansi. Barang tersebut dikenakan biaya sebesar 7,5% kecuali apabila barang kiriman berupa buku berisikan ilmu pengetahuan.
• Jika diperlukan petugas Bea Cukai dapat meminta berbagai dokumen pelengkap sebagai salah satu dasar dalam perhitungan biaya masuk dan pajak dalam rangka proses impor
• Untuk barang dengan nilai US$1500 dan penerima barang merupakan badan usaha maka Bea Cukai melalui perusahaan jasa titipan akan meminta anda untuk menyampaikan pemberitahuan impor barang. Sementara itu bagi penerima yang bukan merupakan badan usaha maka tidak akan diminta surat tersebut.
Bagaimana Cukup jelas bukan mengenai regulasi dalam pengiriman barang ke luar negeri? Sebagai seorang kostumer yang cerdas maka anda harus mengikuti berbagai macam peraturan tersebut supaya tidak terjadi masalah selama pengiriman barang berlangsung. Hal ini karena peraturan pengiriman barang ke luar negeri cukup ketat dan bisa terjadi kemungkinan penahanan barang apabila tidak melengkapi berbagai macam dokumen dan persyaratan.